Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil. Berikut langkah-langkahnya: 1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan. 2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. 3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7. 4. Kami diberi informasi bahwa kami diwajibkan membuat akte kelahiran terlebih dahulu baru memasukkan nama anak di kartu keluarga. Kami juga diberikan persyaratan membuat akte kelahiran seperti di bawah ini : Fotocopi KTP suami istri (wajib E-KTP) Fotocopi kartu keluarga. Fotocopi surat keterangan kelahiran anak dari RS/bidan/dokter. PENGANGKATAN ANAK 1 Nama anak angkat : 2 Nomor Akta Kelahiran : 3 Tgl/Bln/Thn, Penerbitan Akta Kelahiran : Tgl : Bln : Thn : 4 Dinas Kabupaten/Kota : yang menerbitan Akta Kelahiran Biaya Membuat SKCK 2023. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri ialah sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000). Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat SKCK kependudukan@denpasarkota.go.id. Layanan website : https://pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile PRO-Denpasar+ Layanan Informasi melalui HP : 087727366547 Layanan Pengaduan melalui Whatsapp : 087860892401 Kotak Saran. Ilustrasi akta kelahiran. Simak cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah. (Istimewa via Kompas.com) Prosedur pengajuan akta kelahiran. Setelah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran: Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada Namun, jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir, orangtua masih bisa membuat Akta Kelahiran anak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. PTJM ini bisa menjadi alternatif dokumen pengganti bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan penolong. Akta kelahiran anak dapat diterbitkan dalam waktu 3 minggu dengan dokumen dan formulir yang diperlukan diisi oleh pemohon dan saksi. Untuk memperoleh akta kelahiran, penduduk diberikan tanda terima dokumen dan dokumen tersebut ditunjukkan ketika tiba waktunya untuk memperoleh akta kelahiran. Cara Mengurus Perubahan Akta Kelahiran Di Sawahlunto ChspEj2.