KBRN Pamekasan: Empat partai pendukung yang terdiri dari PKB, PAN, Gerindra dan PKS, resmi menyerahkan surat rekomendasi kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam terkait dua calon wakil bupati untuk mengganti almarhum Raja'e. BupatiPamekasan, menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendapat legitimasi dan museum rekor dunia-indonesia (MURI) sebagai Kabupaten tercepat mendirikan mal pelayanan publik (MPP) pada tahun 2019. Saat itu, dirinya masih belum genap 100 hari mengabdikan diri menjadi orang nomor satu itu di bumi gerbang Salam. TIMESINDONESIA PAMEKASAN - Salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kabupaten Pamekasan menginginkan sosok pengganti wakil bupati atau Wabup Pamekasan adalah putra daerah, bukan orang luar. Diketahui wakil Bupati Pamekasan, Raja' e meninggal dunia di RS Dr Soetomo Surabaya tanggal 31 Desember 2020 silam. BupatiPamekasan Achmad Syafii (kanan) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8/2017). KPK mengamankan lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer NUSANTARANEWSCO, Pamekasan - Bupati Pamekasan sambangi lokasi longsor di Ponpes Annidhamiyah. Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meninjau langsung ke lokasi terjadinya bencana longsor yang menimpa Pondok Pesantren Annidhamiyah Dusun Jepun Desa Bindang Kecamatan Pasean, Rabu (24/2). Politikus partai kebangkitan bangsa itu (PKB) itu Surabaya Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bappeda Pemkab.Pamekasan mengatakan, ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi revolusi industri agar mampu bersaing di masa yang akan datang. BupatiPamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah memberikan masukan yang konstruktif untuk kebaikan pembagunan daerah yang dipimpinnya. Kalahkan Arema FC di Partai Perdana Liga 1 8 hours ago. Berita Mahasiswa UIN KHAS Gelar Pelatihan Pengolahan Kopi untuk Petani Kopi Hyang Argopuro 8 hours ago BupatiBaddrut pun sampai tidak bisa menegaskan siapa yang menurutnya paling sesuai untuk menjadi partnernya memimpin Pamekasan. Untuk kali pertama sejak bursa pencalonan Wabup Pamekasan bergulir JRWuxc5. PAMEKASAN, - Kekosongan Wakil Bupati Pamekasan sudah berjalan setahun lebih. Sejumlah nama sedang dibahas koalisi partai politik untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Wakil Bupati Raja'e yang meninggal pada Desember 2020. Koalisi partai politik pengusung tersebut terdiri dari PKS, PKB, Gerindra, dan PAN. Mereka sedang membahas empat nama untuk posisi tersebut. Baca juga Kantor KPU Pamekasan Ambruk, Komisioner Ngantor di Bekas Gudang Logistik Pemilu Panitia Pemilihan Panlih Wakil Bupati Pamekasan telah mengumumkan pendaftaran nama calon wakil bupati pada 3-5 Januari 2022. Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Pamekasan Taufikurrahman menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon wakil bupati telah diterima partai pengusung. "Empat nama itu yakni Fattah Jasin, Fandi Ahmad, Taufikurrahman, dan Heru Budi Prayitno," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa 4/1/2022. Fattah Jasin merupakan mantan calon bupati Sumenep, Fandi Ahmad seorang pengusaha asal Kabupaten Sampang, Taufikurrahman ketua DPC Partai Gerindra, dan Heru Budi Prayitno mantan ketua DPD PAN Pamekasan. "Nama-nama itu akan digodok partai pengusung. Hasilnya akan disetor ke Bupati Pamekasan untuk didaftarkan ke Panlih di DPRD Pamekasan," ungkap Taufik. Ketua Panlih Wabup Pamekasan Fathurahman menjelaskan, setelah pengumuman disampaikan ke partai pengusung, tahapan selanjutnya tinggal pendaftaran calon. Pendaftaran dibuka mulai 6-25 Januari 2022. "Kami tinggal menunggu siapa yang akan didaftarkan oleh bupati setelah digodok oleh partai pengusung," ungkap Fathor saat dihubungi melalui telepon seluler. Baca juga Pemkab Pamekasan Sepakat Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Warga Lepas Segel Rumah Dinas Bupati Mantan Wakil Bupati Pamekasan Raja'e meninggal pada Kamis 13/12/2020. Raja'e meningga setelah beberapa hari dinyatakan sembuh dari Covid-19. Mantan Kepala Desa Bujur Timur itu merupakan pasangan Bupati Pamekasan Baddrud Tamam saat memenangkan Pilkada Serentak 2018. PAMEKASAN, - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengirimkan dua berkas pendaftaran calon Pengganti Antar Waktu PAW wakil bupati Pamekasan ke panitia pemilihan Panlih di kantor DPRD Pamekasan, Selasa 25/1/2022. Berkas pendaftaran itu dikirimkan oleh kurir, Sigit Priyanto pada Selasa pukul WIB yang disambut sejumlah anggota Panlih dan Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman. Ketua Panlih Fathorrahman membenarkan bahwa surat itu berasal dari bupati Pamekasan karena ada surat pengantar berkop bupati juga Tolak Kepsek Dipindah, Wali Murid di Pamekasan Segel Sekolah Anaknya Isi surat tersebut menyebutkan bahwa bupati Pamekasan mendaftarkan dua nama calon PAW wabup Pamekasan usulan partai pengusung yakni PKB, Gerindra, PAN dan PKS yakni Fattah Jasin dan Agus Mulyadi. "Berkas ini akan kami verifikasi, terutama asal usul pendidikan mereka berdua. Anggota Panlih akan mendatangi sekolah atau kampus di mana keduanya menempuh pendidikan untuk menghindari adanya masalah hukum di kemudian hari," kata Fathorrahman, Selasa. Tak satu pun pimpinan partai pengusung dua nama calon wabup tersebut hadir saat penyerahan juga Posisi Wabup Pamekasan Sudah 1 Tahun Kosong, Partai Koalisi Bahas 4 Kandidat Sementara Ketua PAN Pamekasan Abdul Hak menolak disebut sebagai perwakilan partai pengusung karena dirinya anggota Panlih. "Saya anggota Panlih, bukan atas nama ketua PAN," kata Abdul Hak yang juga anggota Komisi I DPRD Pamekasan ini. Sebelumnya diberitakan, posisi wabup Pamekasan kosong selama setahun lebih setelah Wabup Raja'e meninggal dunia karena Covid-19 pada Desember 2020. Raja'e berpasangan dengan Baddrut Tamam saat Pilkada 2018 lalu yang diusung oleh PKB, PAN, Gerindra dan PKS. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta - KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara PPU Abdul Gafur Mas’ud, ke Musyawarah Daerah Musda Partai Demokrat Kalimantan mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar."AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam 7 Juni tersangkaKPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto HY, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin KA.Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex. Ketiga tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun kini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka sebesar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK. Meski demikian, penyidik lembaga antirasuah itu akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Editor Kasus Abdul Gafur Mas'ud, KPK Periksa Plt Bupati Penajam Paser Utara